Fintech hingga Top Up Uang Elektronik Kena PPN, Flip Bakal Naikkan Tarif?

21 April 2022 22:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi flip.id. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi flip.id. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah segera mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), salah satunya biaya top up uang elektronik atau e-wallet. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
CEO & Co-founder Flip, Rafi Putra Arriyan, merespons isu penetapan PPN 11 persen bagi fintech tersebut. Dia berkata, kebijakan ini dampaknya memang dirasakan oleh banyak pihak.
Adapun Flip merupakan salah satu platform fintech yang menyediakan layanan transfer antarbank hingga isi saldo atau top up uang elektronik (e-wallet). Hingga kini, keunggulan Flip dibandingkan fintech atau perbankan yaitu gratis biaya transaksi.
Rafi mengatakan, saat ini prioritas Flip adalah untuk mengembangkan perusahaan dan mementingkan kenyamanan pengguna dengan memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Jadi kita berusaha agar pengguna enggak terlalu terbebani dengan perubahan ini dan kita usahakan agar kita tetap lebih baik programnya," ujarnya saat media gathering, Kamis (21/4).
Mengenai adanya kenaikan biaya transaksi imbas PPN ini, Rafi tidak menjelaskan secara spesifik. Namun, dia memastikan belum ada rencana untuk membebankan biaya ke konsumen dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini belum ada buat naikin harga transaksi, karena tadi kita mention, bagaimana kita bisa bantu lebih banyak orang, dan kalau goals-nya seperti itu strategi bisnis juga akan mengikuti," tuturnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Flip, Gita Prihanto, menjelaskan saat ini pihaknya masih merumuskan bagaimana penerapan PPN ini dalam layanan Flip.
"Karena fokus kami masih untuk growing, dari pihak kami yang akan memutuskan sebaiknya seperti apa, nanti ya akan ada impact finansial," ungkap dia.
Sebelumnya, pengenaan pajak dalam transaksi e-wallet ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial. Beleid ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung menjelaskan, jasa fintech bukanlah sesuatu yang baru, melainkan jasa biasa yang memang terkena PPN.
"Yang kita kenakan dalam teknologi finansial ini adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi. Fintech ini kan, dia memfasilitasi antara lender, dengan investor dan konsumen atau penabung," terang Bonar dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Bonar menggambarkan, jika seseorang melakukan layanan top up pada e-wallet dan terdapat biaya transaksi misalnya Rp 1.500, biaya transaksi itulah yang akan dikenakan PPN 11 persen.
***
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!
ADVERTISEMENT