Fintech Ilegal Marak, Asosiasi Minta UU Perlindungan Data Pribadi Dirampungkan

20 November 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech Foto: com-Ilustrasi fintech
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech Foto: com-Ilustrasi fintech
ADVERTISEMENT
Adanya financial technology (fintech) memang memberikan kemudahan khususnya layanan keuangan. Namun, di tengah kemudahan tersebut ada ancaman fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, tidak menampik masih adanya fintech ilegal. Ia mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menindaknya.
“Terkait dengan fintech ilegal itu memang tanggung jawab dan tugas dari pihak yang berwajib untuk mengatasi,” kata Sunu saat webinar yang digelar oleh Investree, Jumat (20/11).
Sunu Widiatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
Sunu memastikan pihaknya mendukung aparat yang berwenang dalam memberantas fintech ilegal. Ia menegaskan pihaknya saat ini juga mendorong diberlakukannya UU perlindungan data pribadi.
“Nah yang kita bisa lakukan adalah kita mendukung sama-sama pemerintah untuk dalam hal ini DPR untuk UU perlindungan data pribadi, karena kita berharap pihak yang tidak berwenang mengakses data itu kalau mengakses data itu akan berurusan dengan polisi atau dipenjarakan,” ujar Sunu.
ADVERTISEMENT
Sunu merasa kebijakan tersebut bakal efektif untuk melindungi masyarakat pengguna fintech. Selain itu, ia meminta masyarakat tidak gampang memilih fintech sehingga tidak tertipu layanan ilegal.
“Memang kita selalu melakukan edukasi, sosialisasi bahwa masyarakat hanya menggunakan fintech yang terdaftar di OJK. Tahunya bagaimana kalau legal ya ke website OJK, AFPI, mana saja yang legal,” tutur Sunu.