Fintech P2P Lending di RI Telah Salurkan Pinjaman Rp 2,26 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data OJK bisnis fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjam meminjam hingga Desember telah menyalurkan dana Rp 2,26 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan saat ini OJK mencatat ada 27 perusahaan fintech p2p yang telah terdaftar dan berizin. Rincianya 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 fintech berlokasi di Surabaya.
"Total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,26 triliun dengan 290.335 peminjam," kata Riswinandi saat konferensi pers di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Menurut Riswinandi, kehadiran fintech saat ini tidak bisa lepas dari perbankan. Artinya, perbankan tetap harus hadir meskipun layanan jasa keuangan saat ini dapat dengan mudah diakses melalui layanan online.
"Fintech lending enggak bisa lepas dari perbankan. Karena untuk menyalurkan uang dari investor dan ditangkap dari si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan. Jadi tetap bank harus ada, enggak mungkin akan disisihkan oleh fintech," katanya.
Nantinya, kata Riswinandi, OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk fintech center di level nasional. Hal ini untuk melakukan fungsi koordinasi agar penyelanggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
"OJK juga telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech," ujarnya.
