Fintech Resmi Hanya Tawarkan Bunga Pinjaman 1,5-2,5 Persen per Bulan

14 Desember 2018 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kehadiran teknologi finansial (tekfin) makin marak dan terus berkembang di Indonesia. Salah satu bentuk tekfin yang tengah tumbuh adalah Peer to Peer (P2P) Lending alias layanan pemberi pinjaman secara online.
ADVERTISEMENT
Keberadaan P2P Lending pun akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah regulasi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Sebab, meski layanan ini bisa memberikan pinjaman secara cepat dan mudah, namun besaran bunga yang ditetapkan pun cukup tinggi. Kondisi tersebut rawan dengan adanya praktik P2P Lending ilegal.
Pengamat Industri Finansial Berbasis Teknologi Hasnil Fajri menjelaskan besaran bunga pinjaman yang disediakan perusahaan P2P Lending resmi hanya berkisar 1,5 persen hingga 2,5 persen per bulan. Pasalnya, keberadaan Fintech bertujuan untuk memberikan pinjaman yang lebih bersaing dibanding pinjaman perbankan.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
“Suku bunga (P2P lending) sekarang sebulan itu 1,5 sampai sekitar 2,5 persen. Karena pasti lebih baik dari bank," ungkap Hasnil di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (14/12).
ADVERTISEMENT
Hasnil menuturkan, besaran bunga pinjaman P2P Lending tersebut sejatinya telah ditetapkan oleh OJK. Sehingga P2P Lending tidak dapat menetapkan bunga pinjaman di atas ketentuan tersebut. Sehingga, Hasnil mengimbau, pada masyarakat untuk waspada dengan P2P Lending dengan bunga pinjaman yang tinggi.
“Kalau di luar itu, saya anggap ilegal," tutupnya.
Berbanding terbalik, P2P Lending ilegal justru menawarkan bunga pinjaman sangat tinggi. OJK mencatat dari beberapa kasus yang terjadi, P2P Lending ilegal justru menawarkan bunga pinjaman sekitar 2 persen sampai 3 persen per hari tanpa ada penjelasan. Fintech P2P Lending ilegal sangat tidak transparan dalam memberikan uraian mengenai bunga yang dikenakan.