FlyJaya Bakal Jadi Maskapai Baru di RI, Tapi Belum Kantongi Izin Operasi

20 Januari 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon maskapai baru, FlyJaya, siap mengudara. Foto: Instagram @flyjaya
zoom-in-whitePerbesar
Calon maskapai baru, FlyJaya, siap mengudara. Foto: Instagram @flyjaya
ADVERTISEMENT
Indonesia akan kembali memiliki maskapai baru. Namanya FlyJaya. Sayangnya rencana kehadiran maskapai regional ini masih terganjal izin operasional.
ADVERTISEMENT
Meski telah memiliki sertifikat standar sejak Desember 2024, maskapai ini belum mengantongi Air Operator Certificate (AOC), izin wajib untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengungkapkan, FlyJaya baru memulai proses penerbitan AOC dan menargetkan penerbangan perdana pada pertengahan tahun 2025.
“FlyJaya baru memiliki sertifikat standar bulan Desember 2024 dan belum memiliki AOC. Rencana rute di sekitar Balikpapan dan Yogyakarta,” kata Lukman kepada kumparan, Senin (20/1).
“Informasinya, sampai saat ini FlyJaya baru berproses untuk penerbitan AOC, rencana penerbangan sampai saat ini pertengahan tahun 2025. Penerbangan menggunakan pesawat ATR 72,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari situs resminya FlyJaya.co.id, maskapai ini berkomitmen menjadi penghubung antarpulau melalui layanan penerbangan yang andal dan nyaman. Dengan misi #ConnectingNusantara, FlyJaya menawarkan fasilitas modern seperti pemilihan kursi fleksibel, berbagai pilihan makanan selama penerbangan, serta kemudahan reservasi dan check-in melalui aplikasi. Yogyakarta direncanakan menjadi titik awal operasional FlyJaya.
ADVERTISEMENT
Meski ambisi FlyJaya patut diapresiasi, langkahnya harus melewati proses panjang regulasi. Kementerian Perhubungan terus memastikan bahwa setiap maskapai baru memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan perizinan sebelum mengudara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan AOC di Indonesia adalah minimal 90 hari. Proses ini dimulai setelah pengajuan permohonan resmi dan tergantung pada kesiapan pemohon dalam memenuhi semua tahapan yang diperlukan.
Selain itu, pemohon harus mengajukan permohonan paling lambat 60 hari sebelum tanggal operasi yang direncanakan.