Fokus Ekspor, Kuota Domestik Kawasan Berikat Jadi 25% per Akhir November 2025
·waktu baca 3 menit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kebijakan penyempitan kuota produksi di kawasan berikat tengah dimatangkan. Langkah ini ditempuh agar fasilitas kawasan berikat kembali pada tujuan utamanya, yaitu mendorong kegiatan ekspor, bukan meluas ke pasar domestik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan pemerintah ingin memastikan industri yang menerima fasilitas kawasan berikat memaksimalkan kontribusinya terhadap ekspor nasional. Menurutnya, pengurangan kuota pasar lokal dari semula 50 persen menjadi 25 persen merupakan koreksi agar fasilitas tersebut tepat sasaran.
“Kawasan berikat yang adanya untuk memperkecil kuota dari 50 persen ke 25 persen. Untuk mengembalikan ke marwah awalnya saja yakni fokus kepada ekspor,” ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Ia menegaskan barang-barang yang diproduksi dalam kawasan berikat pada dasarnya dirancang untuk kebutuhan ekspor. Karena itu, perubahan ketentuan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 saat ini sedang tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Djaka menyebut revisi aturan itu juga telah memasukkan masukan dari Kementerian Perindustrian, terutama soal kuota produksi untuk pasar domestik sebesar maksimal 25 persen. Ketentuan itu akan disesuaikan secara teknis dengan kebijakan yang berlaku di Kementerian Perindustrian agar implementasinya seragam dan tak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
“Saat ini bahwa perubahan PMK 131 2018 sedang dalam proses harmonisasi dengan kementerian hukum yang dijadwalkan pada selesainya pada bulan November ataupun akhir bulan ini,” kata Djaka.
Ia berharap proses harmonisasi regulasi dapat selesai tepat waktu sehingga aturan baru dapat diterapkan tanpa menunggu tahun anggaran baru. Dengan begitu, optimalisasi kawasan berikat dalam mendongkrak ekspor bisa berlangsung lebih cepat.
“Berkaitan dengan materi kuota lokal sebesar 25 persen atas usulan kementerian perindustrian sudah diakomodir sejak PMK perubahan akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Perindustrian. Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi,” tegasnya.
Pada 2023, fasilitas kawasan berikat telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri tekstil nasional.
Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean diperbolehkan maksimal 50 persen dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang terdiri dari nilai ekspor, penjualan ke kawasan berikat lainnya, kawasan bebas, serta kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah. Aturan 50 persen inilah yang kini dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik melalui revisi PMK 131/2018.
