Food Station Ingatkan Pedagang Jual Beras Operasi Pasar Rp 8.900 per Kg

30 Januari 2023 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja gudang membawa beras fortifikasi FS Nutri Rice di Food Station Tjipinang, Pisangan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja gudang membawa beras fortifikasi FS Nutri Rice di Food Station Tjipinang, Pisangan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Food Station Tjipinang Jaya menemui para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk kembali menyalurkan beras medium, melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Food Station, Pamrihadi Wiraryo, mengungkapkan pihaknya sejak Oktober 2022 sampai saat ini terus menjalin komunikasi dengan Perum Bulog sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium. Rencananya, Bulog minggu ini akan menyalurkan 2.000 ton beras medium per hari melalui PIBC.
"Terkait penyaluran beras medium yang sudah dilakukan sebelumnya, akan dilanjutkan lagi sebanyak 2.000 ton, diharapkan dapat menstabilkan harga beras medium di DKI Jakarta yang saat ini kondisi di pasar sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Pamrihadi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (30/1).
Pamrihadi menjelaskan mekanisme penyaluran beras SPHP dilakukan melalui mitra distribusi di PIBC sebanyak kurang lebih 86 pedagang yang memiliki mitra distribusi di pasar-pasar turunan dan dapat bersentuhan langsung dengan konsumen tingkat akhir.
ADVERTISEMENT
Harga jual beras tersebut di tingkat pedagang PIBC Rp 8.900 per kg, di mana di setiap toko akan dipasang spanduk harga dengan target harga jual untuk masyarakat di pasar turunan menjadi Rp 9.300 per kg.
Pamrihadi mengingatkan kepada para pedagang di PIBC agar tidak mencari keuntungan yang besar dari kondisi pasar. Para pedagang diminta membuat surat pernyataan yang mana akan ada sanksinya jika menjual di atas harga yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut, Pamrihadi menuturkan pihak Satgas Pangan juga akan terus membantu pengawasan di lapangan. Sehingga pedagang yang tidak mengikuti arahan bisa ditindak.