Kumparan Logo

Formulasi Upah Minimum 2027 Bakal Diatur di RUU Perlindungan Tenaga Kerja

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ozon Sedunia 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ozon Sedunia 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan mekanisme penetapan Upah Minimum (UM) 2027 akan diatur dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja.

Sebelumnya untuk tahun 2026, penetapan UM dilakukan dengan perluasan rentang Alfa yang menjadi komponen utama dalam perhitungan upah.

“Formulasi nanti tergantung dari eh hasil yang tertulis pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli ditemui di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (18/9).

Sementara itu, ketika ditanya kapan RUU Perlindungan Tenaga Kerja bisa dirampungkan pada Oktober nanti, Yassierli hanya menjawab aturan itu akan rampung segera.

“Segera ya, sesegera mungkin. Sesegera, sesegera mungkin,” ujarnya.

Di samping itu, Yassierli juga merespons adanya usulan mengenai tingkat kenaikan UMP 2027 yang diusulkan pada kisaran 7,5 sampai 9,5 persen. Usulan tersebut muncul dari Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

instagram embed

Menurut Yassierli, aspirasi dari siapa pun masih akan ditampung oleh Kemenaker. Meski demikian, saat ini Kemnaker memang masih berfokus kepada penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Sekarang kita fokus ke RUU eh Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita kita tampung, ya. Tapi kita belum bahas ke sana,” kata Yassierli.

Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, sebelumnya, pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU. Sementara itu, DPR masih menggalang aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

Yassierli juga sempat menjelaskan bahwa pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.