Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ini dilakukan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti dan Kasubdit Upal Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan.
Dari jumlah 50.087 lembar tersebut, secara rinci yaitu meliputi pecahan Rp 100.000 ditemukan sebanyak 19.026 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 28.823 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 1.534 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 550 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 146 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 500 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp 100 sebanyak 3 lembar. Jika ditotal jumlahnya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Upal Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menambahkan, tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar 8 lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million-ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu.
Meski tergolong relatif rendah, pihaknya mengatakan bakal terus melakukan penindakan peredaran uang palsu . Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang.
Pemusnahan uang palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.