Kumparan Logo

Foto: Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Indonesia

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bekerja sama untuk menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dilaporkan berisi pipa dan baja ringan.

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok. Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8) menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari sejumlah merek.

Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,67 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan