Foto di Dalam Pesawat: Dibatasi Maskapai, Diperbolehkan Kemenhub

18 Juli 2019 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali ramai diperbincangkan di dunia maya lantaran menerbitkan surat larangan penumpang mengambil gambar, baik foto maupun video, di dalam pesawat. Adapun surat tersebut dibuat untuk menjaga privasi awak kabin, dan untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan penumpang lain yang mengambil gambar tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Selain berisi larangan mengambil gambar, surat itu juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia.
Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai. Namun sanksi yang disiapkan Garuda Indonesia tak tertulis dalam surat itu.
Namun baru 2 hari, terbit surat revisi yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt Bambang Adisurya Angkasa. Dalam surat tersebut, kalimat larangan pada judul diganti dengan kalimat imbauan. Pun kata sanksi dalam surat ini hilang.
“Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” demikian isi revisi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Garuda Indonesia kembali merevisi. Penumpang diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat, sepanjang tak mengganggu privasi penumpang lainnya.
Selain Garuda Indonesia, Maskapai Lion Air Group juga menetapkan aturan serupa, yaitu soal mendokumentasikan di pesawat. Aturan ini ditujukan baik kepada awak kabin dan penumpang. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro mengatakan, dalam aturan tersebut penumpang yang ingin mengambil dokumentasi wajib meminta izin terlebih dulu kepada maskapai.
"Apabila dari lembaga atau perorangan yang akan melakukan dokumentasi diwajibkan meminta izin kepada perusahaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan akan memberikan izin," kata Danang kepada kumparan, Rabu (17/7).
Menurut Danang, aturan tersebut berlaku terkait mendokumentasikan yang mencakup bagian-bagian tertentu pada pesawat. Aturan ini menurut Danang, ditetapkan dalam rangka untuk menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Misalnya foto di dekat engine tidak diperbolehkan, karena berbahaya," ujarnya.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto (kiri) bersama Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara pada penandatanganan kerja sama komersial dalam penerbangan Jakarta-Denpasar. Foto: Dok. Garuda Indonesia
Tak ayal, aturan baru dari kedua maskapai inipun membuat warga net makin bertanya-tanya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya buka suara soal imbauan maskapai terkait pengambilan foto di kabin pesawat. Otoritas perhubungan ini menyatakan tak ada larangan bagi penumpang untuk berfoto di dalam maskapai.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, aturan mengenai foto di kabin tersebut sepenuhnya merupakan internal maskapai.
“Kita tidak ada larangan soal foto. Itu internal airlines untuk pelayanan dan pertimbangan bisnis," ujar Hengki kepada kumparan, Rabu (17/7).
Hengki mengatakan, dalam aturan penerbangan, pemerintah hanya mengatur masalah keselamatan dan keamanan penumpang.
ADVERTISEMENT
"Yang regulator atur dan waspada lebih terkait safety dan security," katanya.