Foto: Kemenkeu Bebaskan Pajak Penjualan Buku

29 November 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya