Foto: Kemenkeu Bebaskan Pajak Penjualan Buku

29 November 2024 16:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Kemenkeu Bebaskan Pajak Penjualan Buku
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku.
kumparanBISNIS
ADVERTISEMENT
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya