Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres No. 93 Tahun 2021 itu mengubah Perpres sebelumnya No. 107 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mengungkapkan pembengkakan anggaran sebesar Rp 26,6 triliun itu akibat keterlambatan pembebasan lahan dan perencanaan yang terlalu optimis. Saat ini progres KCJB telah mencapai sekitar 74 persen.
Untuk mendorong percepatan itu, Jokowi pun membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diketuai Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
***