Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Bijih nikel berkadar rendah adalah bahan baku penting baterai lithium untuk mobil listrik. Harga untuk baterai tersebut sangat mahal. Dengan pelarangan ekspor nikel, peluang Indonesia masuk ke industri baterai mobil listrik semakin terbuka.
Menurut pendiri Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonatan Handojo, sekitar 44 persen cadangan nikel dunia berada di Indonesia.
Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah bisa memanfaatkan keunggulan tersebut untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Selama keran ekspor bijih nikel kadar rendah dibuka pada 2017 hingga kini, smelter-smelter di dalam negeri jadi kekurangan pasokan bahan baku.
Di Soroako, Sulawesi Selatan, terdapat pertambangan nikel. Para pekerja terlihat memakai alat perlengkapan khusus untuk mengolah tungku selama proses peleburan nikel.
ADVERTISEMENT