Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Foto: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
28 Maret 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal bersama Menkop UKM, Dirjen Bea Cukai, dan Kabareskrim di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 80 miliar tersebut dimusnahkan.
Sebelumnya pada Jumat (17/3), mendag bersama Polri juga menghanguskan barang bekas impor di Pekanbaru, Riau. Total barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan Mendag, sebanyak 730 bal dengan nilai total Rp 10 miliar.
Menurut Zulhas, pakaian bekas impor ilegal masuk ke dalam negeri lewat pelabuhan-pelabuhan tikus. Ia menyebut pemerintah akan terus menindaklanjuti barang bekas impor ilegal yang diselundupkan ke dalam negeri, antara lain dengan pemusnahan pakaian ilegal tersebut.