Foto: Menilik Contoh Rumah Subsidi yang Telah Diperkecil
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengadakan uji publik konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil, yakni luas tanah 25 meter persegi (m²) dan luas bangunan 14 m².
Ukuran ini jauh lebih kecil dibanding ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimal 60 m² untuk luas tanah dan 21 m² untuk luas bangunan.
Rumah subsidi yang diperkenalkan dirancang dalam dua pilihan tipe, yakni satu kamar tidur dan dua kamar tidur.
