Foto: MRT Ditetapkan Sebagai Objek Vital Transportasi Nasional

28 Februari 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 20 Mei 2023 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga menaiki rangkaian Mass Rapid Transit (MRT) di Depo Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian Nasional.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Transportasi publik MRT melaju di Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan