Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita. HET MinyaKita saat ini mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, dengan besaran Rp 14 ribu per liter.
Alasan pembaruan HET tersebut didasari berbagai faktor seperti harga CPO sampai ongkos produksi minyak goreng. HET Rp 14 ribu sendiri sudah ditahan pemerintah selama 2 tahun.
Tak cuma CPO, harga pokok produksi (HPP) minyak goreng juga melesat dalam dua tahun terakhir.