Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Setelah melewati beberapa kali penundaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Kemenhub merevisi kenaikan tarif ojol yang sebelumnya berkisar 30 hingga 50 persen menjadi 8 hingga 13 persen. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 10 September 2022.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.