Foto: Terdampak Larangan Terbang, Sepi Menyergap di Bandara Halim

25 April 2020 4:40 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana counter check-in di Bandara Halim Perdanakusuma yang sepi karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub.  Foto: Dok. Muhammad Nur
zoom-in-whitePerbesar
Suasana counter check-in di Bandara Halim Perdanakusuma yang sepi karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub. Foto: Dok. Muhammad Nur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melakukan pengendalian transportasi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, termasuk di dalamnya larangan terbang. Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub dinyatakan, pelarangan berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional. Untuk yang domestik, efektif berlaku Sabtu (25/4) mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Meski demikian, operasional navigasi penerbangan tetap berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk operasional bandara. Dalam kondisi pelarangan terbang, bandara-bandara tentu sepi tanpa penumpang.
Calon penumpang berkumpul di salah satu sudut terminal keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sepi karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub. Foto: Dok. Muhammad Nur
Seperti hari ini saat masih ada penerbangan domestik, kumparan mendapat kiriman foto suasana terminal penumpang di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta. Penumpang itu menerbangi rute Jakarta ke Yogyakarta, pada Jumat (24/4) sore.
Kursi-kursi yang biasa dipadati calon penumpang di terminal keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma, terlihat kosong karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub. Foto: Dok. Muhammad Nur
Kursi-kursi yang biasa dipadati calon penumpang di terminal keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma, terlihat kosong karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub. Foto: Dok. Muhammad Nur
Suasana temaram di terminal penumpang Bandara Halim Perdanakusuma yang sepi karena peraturan larangan terbang dari Kemenhub. Foto: Dok. Muhammad Nur