Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah melakukan pengendalian transportasi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, termasuk di dalamnya larangan terbang. Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenhub dinyatakan, pelarangan berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional. Untuk yang domestik, efektif berlaku Sabtu (25/4) mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Meski demikian, operasional navigasi penerbangan tetap berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk operasional bandara. Dalam kondisi pelarangan terbang, bandara-bandara tentu sepi tanpa penumpang.
Seperti hari ini saat masih ada penerbangan domestik, kumparan mendapat kiriman foto suasana terminal penumpang di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta. Penumpang itu menerbangi rute Jakarta ke Yogyakarta, pada Jumat (24/4) sore.