Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Usai Larang TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas Tinjau Pasar Asemka
29 September 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag ) Zulkifli Hasan meninjau sejumlah toko di Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9), menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023, yang menegaskan social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli, hanya boleh iklan & promosi.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya tersebut, Mendag mendengar sejumlah keluh kesah para pedagang akibat sepinya pembeli di Pasar Grosir Asemka.
Pemerintah Indonesia resmi melarang berjualan sebagai social commerce melalui TikTok Shop.
Pelarangan TikTok Shop tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku Selasa (26/9).