Founder GOTO Ramai-ramai Ingin Jual Saham, Ini Kata BEI

21 Oktober 2023 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
William Tanuwijaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
William Tanuwijaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi tiga founder PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ingin menjual saham perusahaan. Para pendiri tersebut antara lain Andre Soelistyo, William Tanuwijaya, dan Kevin Aluwi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pelepasan saham yang dilakukan oleh William Tanuwijaya yang disampaikan melalui keterbukaan informasi tertanggal 13 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan yang ada.
"Beliau melakukan pelepasan saham seri A (saham biasa), di mana periode lock up telah berakhir tanggal 11 Desember 2022," kata Nyoman, dikutip Sabtu (21/10).
Kevin Aluwi, Co-Founder Gojek, dan Andre Soelistyo, Presiden Gojek Grup. Foto: Gojek
Pada struktur pemegang saham GOTO, terdapat 2 seri saham yang diterbitkan oleh perseroan yaitu saham seri A (saham biasa) dan saham seri B (saham dengan hak suara multiple).
Nyoman menjelaskan, pemegang saham MVS (saham seri B) juga memiliki saham seri A. Pemegang saham dapat melepas kepemilikannya merujuk pada ketentuan yang berlaku selama periode pelarangan pengalihan telah berakhir.
ADVERTISEMENT
"Kriteria saham MVS dapat berubah menjadi saham biasa sebagiamana diatur pada POJK 22 Tahun 2021 pasal 14, dengan kondisi sebagaimana dijelaskan di atas, di mana apabila hal tersebut terjadi secara otomatis berdampak pada porsi hak suaranya," tuturnya.
Sesuai dengan pasal 6 angka (1) POJK No. 22/2021, setiap pemegang saham Seri B (MVS/SHSM) dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Saham Seri B yang dimilikinya selama dua tahun sejak tanggal Efektif atau 30 Maret 2024.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jumat (6/10/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Mengacu POJK 22 Tahun 2021, pemegang SHSM baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50 persen dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat 6 bulan sejak hak suara pemegang saham SHSM tidak lebih dari 50 persen dari seluruh hak suara.
ADVERTISEMENT
Pemegang saham SHSM mengalihkan sahamnya kepada pihak selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, sebagaimana diungkapkan dalam prospektus dalam rangka penawaran umum.