Freeport Buka Opsi Banding Aturan Tarif Bea Keluar yang Diterbitkan Sri Mulyani

8 Agustus 2023 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas untuk mengumpulkan batuan dengan deposit bijih di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport McMoRan, di provinsi Papua bagian timur. Foto: Olivia Rondonuwu/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas untuk mengumpulkan batuan dengan deposit bijih di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport McMoRan, di provinsi Papua bagian timur. Foto: Olivia Rondonuwu/AFP
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara soal informasi akan melayangkan keberatan terhadap pemerintah, terkait aturan bea keluar komoditas ekspor mereka. PTFI sebelumnya telah mendapat izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ini merupakan hasil perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI, guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," kata Katri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Menurut dia, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.
ADVERTISEMENT
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut, apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," ujarnya.
Sebuah kendaraan alat berat mengumpulkan batuan dengan endapan bijih di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport McMoRan, di provinsi Papua bagian timur. Foto: Olivia Rondonuwu/AFP
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak lagi gratiskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen (lima puluh persen)," tulis beleid.