Freeport Dapat Sinyal Perpanjang Ekspor, Kemenkeu Hitung Tarif Bea Keluar

12 Mei 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat dan truk pengangkut bijih tembaga terparkir di Grasberg, eks area penambangan PT Freeport Indonesia. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat dan truk pengangkut bijih tembaga terparkir di Grasberg, eks area penambangan PT Freeport Indonesia. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah memberikan sinyal perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir di 31 Mei 2024. Pemerintah juga tengah menghitung beban bea keluar yang harus dibayarkan PTFI.
ADVERTISEMENT
Adapun bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Awalnya, berdasarkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK. Namun buntut keterlambatan proyek smelter, PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama Juni 2023 sampai Mei 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan tarif bea keluar untuk PTFI yang akan dikenakan setelah Mei 2024 masih perlu dibahas oleh internal pemerintah.
"Masih perlu dibahas di internal K/L (kementerian/lembaga) mengenai hal tersebut. Nanti mohon sabar bila sudah ada hasil review dan putusan pemerintah, pasti akan diinfokan," ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan ketentuan tarif bea keluar kewenangannya ada di Kemenkeu, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan K/L terkait, salah satunya Kementerian ESDM.
"Bea Cukai hanya pelaksana di lapangan dari ketentuan tersebut. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BK sifatnya prevailing (menganut ketentuan yang berlaku) sehingga rujukannya saat ini ke PMK 71/2023," jelasnya.
Sebelumnya, Freeport McMoran mencatat bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang dibayarkan PTFI selama Januari-Maret 2024 alias kuartal I 2024 mencapai USD 156 juta atau Rp 2,5 triliun (kurs Rp 16.224).
PTFI sendiri sudah mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga sejak 24 Juli 2023 hingga Mei 2024, sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan keuangan kuartal I 2024 Freeport McMoran, perusahaan terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea keluar untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga, karena tidak sesuai dengan IUPK.
"PTFI dikenakan bea ekspor sebesar USD 156 juta pada kuartal pertama tahun 2024 berdasarkan revisi peraturan tersebut," kata Freeport McMoran dalam laporannya, dikutip Jumat (26/4).
Berdasarkan peraturan tersebut, PTFI dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023. Untuk tahun 2024, peraturan menetapkan bea keluar sebesar 10 persen untuk perusahaan dengan kemajuan smelter 70-90 persen, dan 7,5 persen untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen.
Adapun per 31 Maret 2024, kemajuan proyek smelter PTFI di Manyar, Gresik, sudah mencapai 92 persen. Progres smelter dengan kapasitas 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga per tahun ini targetnya baru beroperasi di Juni 2024, berproduksi di Agustus 2024, dan ramp up mencapai kapasitas penuh pada akhir Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan izin ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir pada 31 Mei 2024 akan diperpanjang. Perpanjangan tersebut tidak terlepas dari kinerja Freeport dalam membangun smelter.
"Ya terus dong, ya diperpanjang (izin Freeport) . Hanya kita ini masih berhitung mengenai dikenakan berapa, tapi yang 1 juta kita hargai Freeport maupun Amman (Mineral) itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100 persen," ujar Jokowi di Pasar Baru Karawang, Rabu (8/5).