Freeport Kirim 4.000 Ton Pasir Sisa Tambang untuk Bangun Jalan di Papua

18 Desember 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Freeport Indonesia kirim tailing ke Merauke.
 Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Freeport Indonesia kirim tailing ke Merauke. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengirim sekitar 4.000 ton materi pasir sisa tambang (tailing) ke Kabupaten Merauke, Papua. Tailing ini bakal digunakan untuk bahan pembangunan jalan dan fasilitas umum di sana.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi mengatakan, pengiriman 4.000 ton tailing yang dilakukan hari ini merupakan tahap pertama dari total pengiriman 7.500 ton ke Kabupaten Merauke.
Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dia mengatakan, pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika.
"Pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” Jenpino dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Freeport Indonesia kirim tailing ke Merauke. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
Menurut Jenpino, Freeport bersama KLHK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang PTFI (tailing) untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal. Nantinya, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya,” ujar dia.
Freeport Indonesia kirim tailing ke Merauke. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.
Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua. Misalnya, gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua.
Jenpino mengatakan, pengiriman dan pemanfaatan materi tailing ini akan terus berlanjut sebagai salah satu cara PTFI mendukung pemerintah dengan terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami berharap inisiatif ini akan mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia Timur di tengah segala tantangan pemerataan pembangunan,” ujarnya.