news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Freeport Setop Ekspor Konsentrat Hari Ini

12 Januari 2017 9:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
Pemerintah hingga saat ini belum memberi kepastian mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Padahal, izin ekspor konsentrat yang dimiliki perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia berakhir pada Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengaku masih menunggu kepastian revisi bleid tersebut. Dalam perubahan aturan itu, Freeport meminta diberikan relaksasi ekspor konsentrat. Ditanya mengenai apakah hari ini Freeport masih melakukan ekspor konsentrat, Riza tak menjawab dengan tegas. “Kami masih menunggu arahan pemerintah selanjutnya. Izin ekspor kami hanya sampai 11 Januari 2017,” kata Riza dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Kamis (12/1).
Larangan eskpor konsentrat diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Perusahaan harus mengolah hasil tambang di dalam negeri dengan membangun pabrik pemurnian atau smelter. Namun pembangunan smelter tidak terealisasi di beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Freeport.
Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengolahan mineral. Selain itu, diterbitkan juga PP Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan PP 23 Tahun 2010. Berdasarkan seluruh aturan tersebut, izin ekspor mineral olahan beberapa jenis di antaranya tembaga, bijih besi, pasir besi, dan seng berakhir pada 11 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Terkait revisi aturan tersebut, pemerintah sebelumnya sudah memastikan akan memberikan kelonggaran untuk perusahaan tambang agar tetap bisa ekspor konsentrat. Bahkan, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, bleid sudah ditandatangan. "Tadi baru paraf. ebentar lagi PP nya keluar," kata Luhut di Isata Negara, kemarin.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengatakan ada beberapa hal yang dimasukan dalam revisi bleid tersebeut, diantaranya kewajiban perusahaan tambang mengganti statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kewajiban divestasi maksimal 51 persen, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan membangun smelter, luas wilayah usaha, pajak eskpor, dan pengelolaan ekspor bijih kadar rendah. "Saya tunggu PP yang akan direvisi oleh Bapak Presiden. Sudah itu,” katanya.