Freeport Tetap Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 3,4 Triliun

Meskipun pemerintah menyiratkan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia telah mendekati sepakat, namun Freeport juga tidak boleh lupa dengan kewajibannya. Salah satunya adalah tunggakan pajak air tanah kepada pemerintah Papua yang mencapai Rp 3,4 triliun.
Hal itu disampaikan Agung Budiono, Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia. Menurutnya, pemerintah juga harus segera menagih tunggakan yang diputuskan Pengadilan Pajak Jakarta pada 14 Januari 2017 tersebut.
"Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah putusan itu harus dieksekusi, berani enggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah," papar Agung dalam diskusi di kantor Indonesia for Global Justice, Duren Tiga, Jakarta, Kamis (13/7).

Adapun ketentuan pajak tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah.
Dalam aturan daerah ini, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan. Namun dalam kurun waktu 2011-2015, belum dibayarkan oleh Freeport.
"Ini kan keputusan yang sudah kuat secara hukum. Kalau Freeport ada banding kan juga ketahuan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Nah ini menunjukkan seolah Freeport hanya mau comply pada peraturan pusat, bukan daerah," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, temuan BPK soal perusakan lingkungan yang merugikan negara sampai Rp 180 triliun, juga harus dilepaskan ke penyidik hukum.
"Harusnya pemerintah jangan hanya berkutat pada poin-poin seperti divestasi atau pajak nail down atau prevailing. Yang jelas, kalau Freeport tidak membayar tunggakan yang kuat secara hukum, pemerintah harus memutus kontrak Freeport dan tidak diperpanjang," ujar Agung.
Adapun terkait perpanjangan kontrak, proses perundingan yang tengah dibahas terkait permintaan Freeport yang mengajukan kegiatan operasi di tambang Papua bisa diperpanjang dari 2021 menjadi 2041.
Sementara untuk kewajiban divestasi, proses perundingan yang dibahas terkait pemerintah meminta Freeport melakukan divestasi saham sebesar 51 persen, karena telah melakukan operasi di Indonesia lebih dari 10 tahun.
Kemudian untuk stabilitas investasi, perundingan yang dibahas terkait pajak. Freeport mengajukan untuk pajak menggunakan nail down, sedangkan pemerintah meminta Freeport membayar dengan prevailing. Keempat, terkait smelter yang sampai sekarang masih dalam pembahasan.
