Gabungan Industri Minyak Nabati Minta Zulhas Cabut DMO: Ada Diskriminasi!

11 November 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas meninjau tandan buah segar kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Foto: Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas meninjau tandan buah segar kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Foto: Kementerian Perdagangan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO), atau kewajiban pasok crude palm oil (CPO) dalam negeri sebagai persyaratan ekspor.
ADVERTISEMENT
"DMO menurut kami diskriminasi. Kenapa begitu, karena DMO, (hanya pelaku) ekspor yang bisa menikmati DMO. Sementara pengusaha lokal dengan industri kecil tidak bisa menikmati," kata Sahat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (11/11).
Sahat menyarankan agar kebijakan DMO digantikan dengan skema insentif. Anggaran insentif ini, bisa diambil dari pungutan pajak ekspor yang dikelola di Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).
Aturan DMO ini dulunya diterapkan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri tersedia, pasalnya waktu itu minyak goreng sulit ditemukan. Sahat menyarankan, dalam proses penyaluran distribusi minyak goreng ini dikendalikan pemerintah, apalagi harga minyak sawit di luar negeri kini lebih mahal dibanding di Indonesia.
"Karena karakter swasta cari untung, enggak mungkin swasta cari rugi. Tapi kalau dari pemerintah, dia punya tanggung jawab," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Sahat menilai kebijakan DMO di Indonesia ini terlalu rumit. DMO ini tidak cocok diterapkan di minyak goreng, berbeda dengan batu bara karena pemain besarnya hanya satu, PLN saja.
Permintaan agar Zulhas mencabut aturan DMO ini sebelumnya juga disuarakan oleh Ombudsman RI. Permintaan tersebut berupa tindakan korektif yang dirilis Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan (LAHP) investigasi atas perkara sendiri tentang dugaan malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi minyak goreng. Dalam hal ini, Sahat satu pendapat.
"Kalau sawit pemainnya 100, bagaimana DMO bisa diterapkan. Jadi apa yang disampaikan Ombudsman kita dukung," pungkasnya.