Gabungan Pengusaha Minta Pemerintah Mitigasi Peredaran Rokok Ilegal

3 Agustus 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021).  Foto: ANTARA FOTO/Anindira Kintara
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Anindira Kintara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) berharap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan tidak menaikkan peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun, besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan 50 persen, waktu iklan di media penyiaran dari pukul 22.00-05.00.
"Klausul pengaturan tersebut sangat menakutkan bagi ekosistem pertembakauan terutama Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif. Hal ini seolah membuat tembakau sebagai barang terlarang. Kendati demikian, kami akan mematuhi mandat dalam PP 28/2024 untuk dijalankan dengan baik," ujar Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
Merujuk data Gapero Surabaya, saat ini jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal di Jawa Timur mencapai 538 industri, dengan jumlah buruh sekitar 186 ribu tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Sulami, dengan perjalanan waktu jumlah tersebut turun terus, pasti akan terjadi gulung tikar. "Mengingat IHT legal nasional saat ini padat aturan (fully regulated), mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif," terang Sulami.
Diharapkan Tak Naikkan Peredaran Rokok Ilegal
Sulami khawatir, pengaturan yang restriktif pada industri tembakau bisa menaikkan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok legal dapat memperburuk kelangsungan usaha industri hasil tembakau legal secara nasional.
ADVERTISEMENT
Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Mengutip data Ditjen Bea dan Cukai, bahwa tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.
"Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat, sehingga konsumen beralih ke rokok murah/rokok ilegal," kata Sulami.
Peran pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dan mengawasi pertumbuhan perokok pemula diharapkan dapat dimitigasi secara optimal sehingga prevalensi perokok menurun.
Sulami juga berharap, pemerintah tidak bisa hanya dengan membuat aturan yang menyudutkan industri hasil tembakau legal saja. Pasalnya, selama ini IHT legal sudah sangat patuh terhadap aturan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok anak, tetapi tentu IHT juga tidak bisa ikut mengawasi semuanya. Maka itu, di sinilah peran aktif pemerintah dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap terbitnya PP 28/2024 dibarengi dengan regulasi turunan yang tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau legal, serta keseriusan pemerintah dalam memitigasi dampak dari peraturan ini," pungkasnya.