Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Gaikindo Sebut Penerapan Opsen Pajak Bakal Ganggu Kinerja Industri
14 Januari 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebut, keberadaan opsen pajak di setiap daerah bisa mengganggu pertumbuhan industri otomotif RI tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dia memperkirakan, jika opsen pajak sepenuhnya diberlakukan, maka penurunan di industri otomotif RI bisa mencapai seperti titik terendah seperti pandemi COVID-19 tanpa tahu kapan industri otomotif akan naik kembali.
"Perkiraannya adalah kalo diberlakukan opsen sepenuhnya kita akan kembali pada ke masa [pandemi] tanpa ada yang tahu kapan industri akan naik lagi," jelas Kukuh di acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/1).
Kukuh bilang, beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah berdiskusi dengan Gaikindo terkait opsen pajak ini. Hasilnya, terdapat 25 provinsi yang menurut Kukuh menunda kenaikan implementasi opsen pajak.
"Nah penundaan ini juga diikuti oleh 25 provinsi sudah menunda implementasi opsen pajak," kata Kukuh.
25 provinsi yang katanya menunda kenaikan opsen pajak, Kukuh tidak merinci detail. Hanya saja, berdasarkan paparan Gaikindo ada Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kukuh mengutarakan, Pemda Jawa Timur menjadi daerah yang paling agresif dalam hal menunda kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor ini.
"Jadi Jawa Timur itu akhirnya sebelum keluar surat edaran Kementerian Dalam Negeri, itu mereka sudah menunda (opsen) melalui Pergubnya bahwa Pemda dan DPRD sudah sepakat tidak akan menaikkan pajaknya," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. “Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).