Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gaji ASN hingga Pegawai Swasta di IKN Utuh 100 Persen, Tak Dipotong Pajak
1 Desember 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu ), Yon Arsal, memastikan gaji ASN dan pegawai swasta yang bekerja di IKN utuh 100 persen dan tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) hingga tahun 2035.
ADVERTISEMENT
Arsal menyebut pemberlakuan aturan tersebut tertuang dalam PPh Pasal 21. Pemotongan gaji tidak dilakukan untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN .
“PPh kita kan misal gaji 100, potong pajak 5 persen, nah ini sekarang ditanggung pemerintah jadi saya terimanya 100 persen. Gajinya full, PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 2035,” kata Arsal saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jumat (1/12).
Pemerintah akan melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak pada pegawai IKN setelah 2035. Sedangkan pajak pegawai di luar IKN namun bekerja di IKN akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kita lihat lagi. Sementara di PP-nya, ini kan PP peraturan pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taruh sampai 2035,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Arsal memastikan PPh pasal 21 berlaku untuk pegawai yang bekerja di IKN. Ia menilai aturan pajak tersebut untuk mendorong keramaian orang-orang yang pindah bekerja ke IKN.
“Berarti kan salah satu tujuannya supaya orangnya tinggal di sana. Kalau kita beri fasilitas tetapi orangnya tidak di sana takutnya tidak efektif,” imbuh Arsal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur beragam insentif di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya pajak pegawai yang bekerja di IKN ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Pembebasan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 50 ayat 3, pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final. Pegawai yang dimaksud memenuhi syarat menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
ADVERTISEMENT