Gaji di Atas Rp 8 Juta Jangan Harap Dapat Rumah Murah Meski Sudah Bayar Tapera

9 Juli 2020 13:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah murah. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah murah. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
ADVERTISEMENT
Mulai tahun depan, pemerintah mewajibkan semua pekerja di Indonesia menjadi peserta iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan begitu, gaji mereka akan dipotong 3 persen tiap bulannya untuk disetorkan ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera.
ADVERTISEMENT
Mirip seperti BPJS Kesehatan, iuran tersebut dikumpulkan di BP Tapera untuk menyediakan pembiayaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan aturan baru dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), batas penghasilan MBR adalah Rp 8 juta per bulan.
Meski bakal dipotong gajinya tiap bulan, tapi tidak semua pekerja bisa mendapatkan rumah murah dari program pemerintah. BP Tapera membatasi, peserta yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dari iuran Tapera ini mulai dari pekerja bergaji upah minimum, hingga yang berpenghasilan MBR. Artinya, peserta yang gajinya di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa menikmati fasilitas kredit rumah murah ini.
"Dari sisi penghasilan, kami fokus di MBR. Jadi upah minimum Rp 1,7 juta itu ada di Yogyakarta. Jadi fokus kami di sana sampai batas (penghasilan) MBR. Semua mengacu dan tunduk pada UU 1/2011 tentang perumahan," kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
Adapun peserta yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan rumah murah ini, adalah mereka yang telah menyetorkan iuran minimal 12 bulan.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Bagi yang masuk golongan upah minimum dan MBR dan belum memiliki rumah, mereka bisa menikmati pembiayaan perumahan dengan bunga murah yang disalurkan melalui bank, sama seperti KPR subsidi.
Sementara bagi yang sudah punya rumah atau ingin merenovasi rumahnya, juga bisa mendapatkan pembiayaan lebih mudah karena menjadi peserta Tapera. Jika peserta pensiun atau meninggal, iurannya bakal kembalikan beserta pemupukannya.
Lalu, bagi yang peserta yang penghasilannya di atas MBR, karena tidak mendapatkan fasilitas kredit rumah dengan bunga murah, jika pensiun atau meninggal, iurannya hanya akan dikembalikan dengan pemupukannya.
"Kami kerja sama dengan BTN atau SMF agar bisa bantu sediakan suku bunga murah, jadi tidak seperti (kredit rumah) komersil tapi di atas MBR. Ini sedang kita kerjakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT