Gaji Dipotong Iuran Tapera, Dananya Bakal Diinvestasikan Buat Apa?

29 Mei 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kewajiban pekerja untuk menjadi peserta BP Tapera menuai pro dan kontra. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024, pekerja akan dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji.
ADVERTISEMENT
Iuran itu akan ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan, yang akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pengembangannya.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangan tertulisnya.

Dana Tapera Dikembangkan ke Deposito

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Pada beleid tersebut pasal 21 ayat 3, pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, BP Tapera menerapkan manajemen likuiditas berdasarkan maturity profile dan melakukan alokasi dengan prinsip waterfall. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dana Tapera agar dapat dimanfaatkan dan dikembalikan kepada peserta secara berkelanjutan.
Prioritas Alokasi Dana Tapera. dok. BP Tapera
Sedangkan pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah dimaksud deposito perbankan syariah, berupa surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, manajer investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
ADVERTISEMENT