Gaji Karyawan Dipotong Tapera, Jadikah Diterapkan?

8 Juni 2024 9:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah buka suara soal kepastian dimulainya program Tapera yang banyak diprotes masyarakat maupun pengusaha. Sesuai aturan, pemotongan gaji karyawan menjadi tabungan Tapera akan dimulai 2027 nanti.
ADVERTISEMENT
Tapera di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Beleid itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera wajib membayar iuran 3 persen dari upah, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri mereka harus menanggungnya sendiri, sebesar 3 persen.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan sikap pemerintah saat ini adalah bagaimana mendengar aspirasi dari masyarakat. Nantinya ketentuan lebih detail akan diatur di dalam peraturan menteri.
"Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," kata Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya kemungkinan pungutan untuk tabungan Tapera bisa mundur lebih dari 2027, Moeldoko menjawab semuanya tergantung bagaimana titik temu antara pemerintah dan masyarakat. "Fleksibel ya," kata dia.

Basuki Sebut Ada Potensi Tapera Mundur

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ada potensi Tapera bisa mundur. Dalam turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, PP Nomor 25 Tahun 2020, menyatakan program ini dijalankan 7 tahun setelah PP terbit, yakni tahun 2027.
Kata Basuki, hal itu untuk memberi ruang untuk membentuk kepercayaan masyarakat. Nyatanya, protes deras menghujani pemerintah. Tak cuma dari pekerja tapi juga pemberi kerja yang ikut menanggung iuran peserta Tapera.
"Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," tegas Ketua Komite Tapera tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
Dia menyayangkan kegaduhan yang terjadi belakangan ini. Pemerintah sudah mengakui bila program ini memang kurang sosialisasi.
Dengan begitu, jika ada usulan terkait kemunduran pelaksanaan iuran Tapera, termasuk dari parlemen, maka Basuki akan mempertimbangkan hal tersebut, sambil berkomunikasi dengan Sri Mulyani.
"Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR misalnya minta untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Ibu Menkeu juga kita akan (mempertimbangkan)," imbuh Basuki.
Menhan Prabowo Subianto menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Prabowo Bakal Pelajari dan Cari Solusi

Presiden terpilih Prabowo Subianto juga buka suara, dia memastikan akan mencarikan solusi terbaik dalam menanggapi kritik dan penolakan terkait iuran Tapera.
"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/6).
Meski begitu, Prabowo tidak menjawab apakah akan melanjutkan kebijakan iuran Tapera atau membatalkannya.
ADVERTISEMENT
Adapun sesuai PP 21/2024, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Sementara itu dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020 menyebut para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020, sehingga harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. Jadi, program ini akan efektif berjalan di era Prabowo-Gibran, bila memang pemerintah memutuskan tetap melanjutkannya sesuai regulasi yang berlaku saat ini.