Gaji Karyawan Swasta Dipotong untuk Tapera, Jokowi Samakan dengan BPJS Kesehatan

28 Mei 2024 6:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi membuka sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi membuka sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kewajiban pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang menuai pro dan kontra ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, masyarakat bisa menilai sendiri berat atau tidaknya perhitungan itu.
“Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Jokowi menyamakan simpanan Tapera ini dengan BPJS Kesehatan di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tak mampu.
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan, juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya manfaat dari kebijakan Tapera baru akan dirasakan masyarakat ketika sudah berjalan. Dengan begitu Jokowi menilai wajar saja terjadi pro dan kontra saat ini.
"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dalam aturan itu, pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.