Gaji ke-13 Cair Senin Hari Ini, Ternyata Ada Non-PNS yang Ikut Terima

10 Agustus 2020 6:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 termasuk untuk pegawai non-PNS. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 termasuk untuk pegawai non-PNS. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mencairkan pembayaran gaji ke-13 pada Senin (10/8), setelah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2020 diteken Presiden Jokowi. Peraturan soal gaji ke-13 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (7/8) dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Andin Hadiyanto, memastikan pada Senin (10/8) gaji ke-13 akan cair dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Iya. Besok Senin, 10 Agustus sudah cair ya,” kata Andin kepada kumparan, Sabtu (8/8).
Sebagaimana tercantum dalam judul PP yang sudah diteken Presiden Jokowi, yakni 'Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiunan', memang ada kategori non-PNS yang ikut menerima gaji ke-13 ini.
Diatur dalam PP No. 44 Tahun 2020 Pasal 2 huruf l dan m, mereka yang non-PNS namun berhak atas gaji ke-13 ini yakni Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan juga Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuanga Si Mulyani berbincang sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Adapun yang dimaksud LNS, LPP, atau BLU, dijelaskan dalam Pasal 1 masing-masing di poin 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah itu. LNS adalah Lembaga Non-struktural, yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan UU, PP, atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
ADVERTISEMENT
Yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga sejenis lainnya yang totalnya ada 104 lembaga.
Sementara LPP adalah Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI. Sedangkan BLU adalah Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: