Kumparan Logo

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Berikut Ketentuannya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS hingga pensiunan PNS mulai 5 Juni 2023. Bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Adapun aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

"Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN," Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih, dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS memiliki beberapa ketentuan. Pertama, besaran gaji ke-13 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Kedua, gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Ketiga, bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

instagram embed

Keempat, bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu, yang nilainya paling besar.

Kelima, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Keenam, bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Ketujuh, bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Kedelapan, pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Kesembilan, peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

"Diimbau kepada para peserta penerima gaji ke-13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun," jelasnya.