Gaji Megawati Cs di BPIP Lebih Besar dari Presiden Jokowi

28 Mei 2018 9:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di HUT ke-71 Megawati  (Foto: Dok. Biro Pers)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di HUT ke-71 Megawati (Foto: Dok. Biro Pers)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam aturan yang ditandatangani pada 23 Mei lalu itu, ditetapkan hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hak keuangan yang diterima setiap Anggota Dewan Pengarah BPIP lainnya sebanyak 8 orang, masing-masing sebesar Rp 100.811.000 per bulan, Delapan Anggota Dewan Pengarah BPIP adalah Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Selain itu ada juga Ketua Dewan Pengawas Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Sudhamek AWS, mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Andreas A. Yewangoe, dan tokoh agama Hindu Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Para pimpinan dan pejabat lain di BPIP lainnya, mendapat hak keuangan yang secara berjenjang lebih kecil dari itu. Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000 juta. Sedangkan level terendah di posisi pejabat BPIP yakni Staf Khusus mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Hak keuangan yang diperoleh para pimpinan dan pejabat BPIP itu, lebih besar dibandingkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Presiden Joko Widodo. Mengacu pada Undang Undang No. 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan 6X (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan menurut UU tersebut, gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan 4X (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Gaji pokok para pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan para anggotanya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000. Menurut PP tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, gaji pokok Presiden adalah sebesar 6xRp 5.040.000,00 atau Rp 30.240.000. Presiden juga mendapat tunjangan Rp 32.500.000 per bulan, sehingga total pendapatannya per bulan Rp 62.740.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden 4xRp 5.040.000,00 atau Rp 20.160.000. Wakil Presiden juga mendapat tunjangan Rp 22.000.000, sehingga total pendapatannya per bulan Rp 42.160.000.
Namun di luar gaji pokok dan tunjangan, UU No. 7 Tahun 1978 juga menetapkan Presiden dan Wakil Presiden mendapat tanggungan atas seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; seluruh biaya rumah tangganya; dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.