Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Selepas masa jabatannya berakhir, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menerima uang pensiun. Besarannya setara dengan gaji pokok yang ia terima saat menjabat sebagai wapres, yaitu Rp 21 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menteri yang purnatugas akan mengantongi uang pensiun senilai Rp 3,02 juta. Angka tersebut merupakan gaji pokok saat menjabat dikali 60 persen.
Namun bila menteri itu menjabat selama dua periode, uang pensiun yang diterima sedikit lebih besar. Yakni Rp 3,8 juta atau setara 75 persen dari gaji yang diterima saat menjabat.
Lain menteri, lain lagi anggota DPR. Uang pensiun yang diperoleh seorang anggota DPR sedikit lebih besar dari menteri, yaitu Rp 3,2 juta per bulan. Sementara itu, anggota yang menjabat lebih dari satu periode akan mengantongi Rp 3,8 juta.
Nantinya, uang pensiun itu akan diserahkan oleh PT Taspen. BUMN yang mengola tabungan dan asuransi pensiun pejabat negara.
ADVERTISEMENT