Gaji Pensiunan Pejabat Negara per Bulan

16 Oktober 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaji Pensiunan Pejabat Negara Per Bulan. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gaji Pensiunan Pejabat Negara Per Bulan. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
Selepas masa jabatannya berakhir, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menerima uang pensiun. Besarannya setara dengan gaji pokok yang ia terima saat menjabat sebagai wapres, yaitu Rp 21 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menteri yang purnatugas akan mengantongi uang pensiun senilai Rp 3,02 juta. Angka tersebut merupakan gaji pokok saat menjabat dikali 60 persen.
Namun bila menteri itu menjabat selama dua periode, uang pensiun yang diterima sedikit lebih besar. Yakni Rp 3,8 juta atau setara 75 persen dari gaji yang diterima saat menjabat.
Gaji Pensiunan Pejabat Negara Per Bulan. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Lain menteri, lain lagi anggota DPR. Uang pensiun yang diperoleh seorang anggota DPR sedikit lebih besar dari menteri, yaitu Rp 3,2 juta per bulan. Sementara itu, anggota yang menjabat lebih dari satu periode akan mengantongi Rp 3,8 juta.
Nantinya, uang pensiun itu akan diserahkan oleh PT Taspen. BUMN yang mengola tabungan dan asuransi pensiun pejabat negara.
ADVERTISEMENT