Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun Depan, Ekonom: Asal Jangan di Atas 8 Persen
30 Juli 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai masih wajar jika tidak di atas angka 8 persen. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas ), Suharso Monoarfa mengenai kenaikan gaji PNS telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
ADVERTISEMENT
Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menuturkan, selama kenaikan gaji PNS untuk kompensasi atas naiknya harga barang atau inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka terbilang wajar.
"Kenaikan gaji PNS bisa merujuk pada kenaikan inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang berarti estimasi kenaikan tahun 2025 sekitar 8 persen," tutur Bhima kepada kumparan, Selasa (30/7).
Meski demikian, menurut dia, pemerintah juga harus melakukan berbagai rasionalisasi dari sisi tunjangan menteri hingga eselon kementerian lembaga. Sebab Bhima memandang beban belanja birokrasi cukup besar.
Hal ini beriringan dengan pekerjaan rumah pemerintah untuk mencegah defisit APBN lebih dari 3 persen.
"Sementara harus ada pengelolaan defisit APBN termasuk mencegah pelebaran defisit diatas 3 persen dengan banyaknya belanja program pemerintahan yang baru. Kondisi makin kompleks jadi gaji PNS idealnya tidak naik lebih dari 8 persen tahun depan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai 2,70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 609,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dari target pemerintah dalam UU APBN 2024 sebesar 2,29 persen dari PDB atau secara nominal Rp 522,8 triliun.
Selain itu, Bhima juga menyoroti kejadian kenaikan gaji PNS tahun lalu yang tidak seimbang dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Jangan ada ketimpangan dengan kenaikan upah minimum yang sangat kecil. Kalau PNS gaji naik 8 persen maka upah minimum juga harus naik mengikuti formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sehingga menurut Bhima perlu ada perombakkan beleid yang mengatur formulasi kenaikan upah. "UU Cipta Kerja soal formulasi upah minimum perlu direvisi," terang Bhima.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Bhima juga tidak menampik kenaikan gaji PNS juga dapat mengerek kenaikan belanja masyarakat, menambah konsumsi domestik.
"Total untuk keluarga inti yang terdampak dari naiknya gaji PNS bisa lebih dari 16 juta orang. Efek belanja masyarakat di daerah juga terpengaruh sehingga mampu menambah konsumsi domestik di tengah pelemahan sektor ekspor maupun investasi," tutup Bhima.
Sebelumnya, Suharso mengatakan pemerintah tengah menghitung besaran kenaikan gaji PNS untuk 2025.
"Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan. Slotnya ada, tetapi yang terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting kayak misalnya di bidang kesehatan, guru. Itu yang kita dorong," ujar Suharso.
Dalam kesempatan tersebut, Suharso mengungkapkan sejumlah pertimbangan pemerintah menaikkan. Dia juga mengatakan bahwa jumlah anggaran yang disiapkan sudah dihitungkan dalam pagu indikatif.
ADVERTISEMENT
Live Update