news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gaji PNS DKI Menggiurkan, Era Ahok Bahkan Naik Tajam Agar Tak Ada Pungli

25 September 2021 12:13 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Gaji PNS DKI Jakarta menjadi incaran banyak kalangan. Bahkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, gaji PNS di ibu kota naik signifikan.
ADVERTISEMENT
Dalam pendaftaran CPNS Tahun 2021, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang ramai peminat. Jumlah pendaftar mencapai 38 ribu lebih orang, dengan formasi yang dibuka hanya berjumlah 434 .
Gaji PNS DKI memang cukup menyegarkan. Dilansir dari PP Nomor 15 Tahun 2019, Sabtu (25/9), gaji pokok PNS DKI mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Ditambah dengan tunjangan, misalnya untuk CPNS saja sebesar Rp 4.860.000. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa mencapai Rp 33 juta.
Jauh sebelum ini, di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017, gaji PNS DKI juga melejit. Pada 2015, besaran penghasilan total PNS DKI bisa mencapai Rp 78 juta.
Bukan tanpa alasan, waktu itu Ahok memang sengaja menaikan gaji PNS di lingkungan DKI. Alasannya karena untuk menghilangkan praktik pungli.
ADVERTISEMENT
Sehingga saat menjalankan tugas, PNS tak memungut biaya kepada warga. Juga untuk menambah semangat kerja para pegawai.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1-1,5 persen NJOP tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada 29 Januari 2015.
Saat itu Ahok juga meluruskan anggapan pemborosan anggaran dengan menaikan gaji PNS DKI hingga puluhan juta. Malahan dia menilai tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai salah satu cara untuk menghemat anggaran.
Ahok menjelaskan, ada anggaran Rp 2,3 triliun untuk honor-honor kegiatan atau 30-40 persen dari total APBD DKI. Pada tahun anggaran 2015, Ahok kemudian mencoret anggaran itu yang dialihkan menjadi TKD dinamis yang jika dihitung hanya mengambil porsi 24 persen dari APBD.
ADVERTISEMENT
"Jadi lebih hemat. Dulu dapat uangnya enggak kelihatan, enggak merata. Hanya orang-orang tertentu pegang proyek yang dapat. Nah sekarang kita potong," jelas Ahok.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran gaji PNS DKI itu hanya untuk pejabat struktural seperti lurah dan kepala dinas. Besaran gaji sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing SKPD hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis. Sementara tunjangan transportasi tak dianggarkan.
Berdasarkan data BKD tahun 2015, besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta, yakni:
Rinciannya:
Gaji Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan Rp 540.000
TKD Statis Rp 13.185.000
ADVERTISEMENT
TKD Dinamis Rp 13.185.000
Tunjangan Transport Rp 4.000.000
Rinciannya:
Gaji Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
TKD Statis Rp 19.980.000
TKD Dinamis Rp 19.980.000
Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
Rinciannya:
Gaji Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000
TKD Statis Rp 27.900.000
TKD Dinamis Rp 27.900.000
Tunjangan Transport Rp 9.000.000
Rinciannya:
Gaji Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
TKD Statis Rp 29.925.000
TKD Dinamis Rp 29.925.000
Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Rinciannya:
Gaji Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
TKD Statis Rp 31.455.000
TKD Dinamis Rp 31.455.000
Tunjangan Transport Rp 9.000.000
Jabatan Fungsional/Pelaksana Pemprov DKI Jakarta tahun 2015:
ADVERTISEMENT
Rinciannya:
Gaji Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis Rp 4.005.000
TKD Dinamis Rp 4.005.000
Rinciannya:
Gaji Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis Rp 5.805.000
TKD Dinamis Rp 5.805.000
Rinciannya:
Gaji Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis Rp 7.650.000
TKD Dinamis Rp 7.650.000
Rinciannya:
Gaji Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis Rp 9.855.000
TKD Dinamis Rp 9.855.000.