Gaji PNS Tanpa Tunjangan Melekat Bakal Bebani APBN? Ini Kata Sri Mulyani

14 September 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait rencana gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, ASN hanya menerima satu penghasilan tiap bulan, berupa gaji pokok tanpa tunjangan melekat.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai apakah sistem tersebut akan membebani atau mengurangi anggaran negara, Sri Mulyani mengaku belum bisa menjawabnya karena belum memahami konsep single salary tersebut.
"Saya itu belum memahami mengenai single salary itu, jadi aku belum bisa membuat komentar terkait itu," ucapnya saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Kamis (14/9).
Sri Mulyani mengatakan, yang menjadi fokus Kemenkeu saat ini bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas adalah memperbaiki kinerja ASN, terlepas dari perubahan konsep pemberian gajinya.
"Sekarang yang kita pusatkan adalah koordinasi dengan MenPAN-RB mengenai bagaimana perbaikan kinerja ASN, TNI Polri. Jadi reformasinya ada di situ saja," tegasnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga belum bisa menjelaskan pilot project untuk penerapan single salary bagi ASN yang sedang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
"Itu jawaban saya, saya belum lihat dan belum dipresentasikan jadi nanti saya lihat," pungkas Menkeu.
Adapun konsep single salary untuk ASN pertama kali diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9). Suharso menyebut single salary masuk dalam kegiatan prioritas pemerintah di Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024.
Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Hingga kini, masih ada tunjangan melekat yang diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri. Suharso mengungkapkan alasan pemerintah untuk meningkatkan daya beli PNS.
ADVERTISEMENT
"Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah," jelas Suharso.
"Ke depan kita mau ada single honor salary yang juga single salary itu juga bagian dari asuransinya bagian dari asuransi kesehatan, asuransi kematian, hari tua, akan menjadi satu dalam perhitungan seperti itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Suharso, skema single salary juga sudah diterapkan di sejumlah negara. Sehingga diharapkan, Indonesia bisa menerapkan skema ini dalam waktu dekat.