Gaji PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Naik Mulai Hari Ini
![Ilustrasi PNS. Foto: pakww/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ha19eh18dc3fvy0qkp1evp32.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS /anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam akun X pribadinya.
Menurut Prastowo, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:
1) Peraturan Pemerintah untuk:
2) Perpres untuk gaji PPPK
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," sambung Prastowo.
Sebelumnya, Jokowi resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT