Kumparan Logo

Gaji PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Naik Mulai Hari Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: pakww/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: pakww/Shutterstock

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, polisi hingga pensiunan dipastikan naik mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini dipastikan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam akun X pribadinya.

Menurut Prastowo, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:

1) Peraturan Pemerintah untuk:

  • Gaji PNS

  • Gaji TNI

  • Gaji Polri

  • Pensiun PNS

  • Pensiun TNI

  • Pensiun Polri

  • Tunjangan Veteran

2) Perpres untuk gaji PPPK

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," sambung Prastowo.

Sebelumnya, Jokowi resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

instagram embed