Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Perhitungannya

2 Januari 2023 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen, sementara penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap bebas PPh.
ADVERTISEMENT
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru, katanya, di UU HPP lapisan atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.
Tarif PPh Yang Berlaku. Foto: Dok. DJP
Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Tercatat lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, namun tarifnya tetap 5 persen. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Neil.
Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. Dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.
Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang. Foto: Dok. DJP