Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Gaji yang Dipotong untuk Iuran Tapera Bisa Diambil saat Pensiun
28 Mei 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/5).
Adapun, aturan mengenai iuran Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujarnya.
Adapun peserta Tapera yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri. Iuran wajib bagi karyawan swasta untuk Tapera adalah 3 persen dari gaji. Iuran ini bisa berasal perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji karyawan.