Gandeng Bank Mantap, BKN Bikin Aplikasi Pinjam Duit untuk PNS

29 Januari 2020 11:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dan PT Fidac Inovasi Teknologi (Fidac) menyediakan aplikasi pinjaman murah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aplikasi berbasis Financial Technology (Fintech) ini dinamakan Dumi (Duit Mikro).
ADVERTISEMENT
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa aplikasi Dumi akan memberikan kemudahan bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan pinjaman. Selain itu, salah satu pemilihan alternatif pembiayaan melalui fintech lantaran dinilai memiliki bunga yang lebih rendah.
"Jadi PNS bisa mendapatkan bunga 9,9 persen (per tahun flat). Ini karena saya tidak mau double digit," katanya saat memberikan sambutan di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (29/1).
Kepala BKN Bima Haria W (tengah) berbincang usai penandatanganan Kerja sama BKN, PT. Fidac dan Bank Mandiri Taspen di Gedung BKN, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mantap Josephus K Triprakoso mengatakan, Dumi membuat produk soft loan berbasis Kredit Tanpa Agunan, Payroll yang bertujuan untuk memberikan Pembiayaan cepat dan efisien kepada ASN aktif.
“Para ASN ketika membutuhkan pembiayaan mendadak seperti membayar SPP anak, pajak kendaran bermotor, renovasi rumah, bencana alam dan lain-lain dapat mengambil KTA Payroll menggunakan aplikasi Dumi, diharapkan dengan layanan ini dapat mempermudah calon debitur tanpa ke kantor cabang, sehingga para calon tidak perlu mengeluarkan biaya dan menghabiskan untuk ke kantor cabang,” ujar Josephus.
ADVERTISEMENT
Pada tahap awal, Dumi baru dapat diakses oleh pegawai di lingkungan BKN. Pegawai BKN yang akan mengajukan pinjaman dapat mengunduh aplikasi Dumi di App Store, Android. Approval pengajuan pinjaman akan diinformasikan dalam waktu dua hari kerja kepada pegawai.