Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8 Persen

28 November 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan kenaikan UMP 2023  Senin (28/11).  Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan kenaikan UMP 2023 Senin (28/11). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng di 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. Angka ini mengalami kenaikan 145.234,26 atau 8,01 persen jika dibandingkan UMP tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
"Saya sampaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilainya sebesar Rp 1.958.169,69. Mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen," ujar Ganjar Pranowo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/11)
Ganjar menjelaskan, penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta nilai alpa di Jawa Tengah.
"Untuk Jateng inflasinya di angka 6,4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alpanya 0,3 persen," jelas Ganjar.
Dalam aturan tersebut, pengusaha dilarang memberikan upah yang lebih rendah daripada UMP. UMP itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Kedua bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu," tegas Ganjar.
Ganjar juga meminta, Kabupaten Banjarnegara untuk mematuhi ketentuan UMP tersebut. Sebab hanya di Banjarnegara upah para pekerja di bawah UMP.
"Mendasari atas upah minimum tahun 2023 kabupaten yang wajib menaikkan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023. Dan UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023," tutur Ganjar.
Selanjutnya, Ganjar akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. "Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember," terang Ganjar.
ADVERTISEMENT
***
Reporter: Intan Khansa