GAPKI Harap Kemenkeu Tak Terlalu Lama Setop Dana Peremajaan Sawit

18 Januari 2025 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengusaha berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyetop gelontoran dana operasional peremajaan kelapa sawit rakyat dalam jangka waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, meyakini pemerintah hanya menghentikan sementara dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Penghentian kan hanya sementara, sampai perubahan nomenklatur dari BPDPKS ke BPDP selesai. Hanya jangan terlalu lama,” kata Eddy kepada kumparan, Sabtu (18/1).
Dia menjelaskan, penghentian dana untuk operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) dan operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS) ini, akan mempengaruhi produksi komoditas kelapa sawit.
Sementara, sudah sejak 5 tahun yang lalu, produksi kelapa sawit di Indonesia tidak mengalami peningkatan atau cenderung stagnan. Meskipun Eddy tidak membeberkan data tersebut.
Di sisi lain, kebutuhan akan kelapa sawit dan produk turunannya semakin meningkat. Sehingga pengusaha berharap pemerintah melakukan langkah-langkah yang dapat mengerek produksi kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Sebab produksi kita sudah 5 tahun ini stagnan tetapi konsumsi setiap tahun meningkat, sementara pencapaian PSR sangat rendah sehingga perlu percepatan,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menghentikan sementara dana operasional peremajaan kelapa sawit rakyat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 yang diterbitkan Kemenkeu pada 14 Januari 2025 lalu.
Latar belakang penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan operasional pencairan dana SPPKS adalah adanya struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025.
Pemerintah memang berencana mengubah BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengelola komoditas lain selain kelapa sawit seperti kakao dan kelapa.
Kebijakan mengenai BPDP tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT