Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Gapki: Kewajiban Ekspor CPO Pakai Kapal Lokal Tak Akan Berjalan
15 Februari 2018 15:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Permendag No.82/2017) yang mewajibkan eksportir batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) menggunakan kapal dan asuransi nasional. Beleid tertanggal 26 Oktober 2017 ini akan berlaku efektif 6 bulan sejak ditetapkan, yakni pada 26 April 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, peraturan tersebut nampaknya belum bisa langsung diberlakukan secara serentak pada akhir April nanti. Kalaupun peraturan tersebut akan diterapkan, dia menilai sebaiknya untuk diuji coba terlebih dulu.
"Misalnya untuk jarak pendek seperti ekspor CPO ke Malaysia, itu aja dulu yang dijalankan. Pakai tongkang-tongkang yang berbendara Indonesia, yang sudah existing aja," ungkap Togar di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Togar Permendag tersebut tidak akan terlaksana dengan baik. Pasalnya banyak pengusaha kelapa sawit yang menerapkan skema free on board atau freight on board (FOB). Dengan skema ini, eksportir terima beres hasil ekspornya. Importir atau pembelilah yang mengurusi pengapalan dan asuransinya.
ADVERTISEMENT
"Kita kan banyakan jualnya FOB bisa dibilang hampir 100% jadi ya enggak jalan gitu. Kita kan enggak punya kewajiban untuk nyewa kapal," ujar Togar.
Sedangkan definisi kapal yang dikuasai pelayaran nasional juga tidak jelas. Menurur Togar definisi menguasai juga bisa dilihat dari sisi penyewaan. Menurut Togar banyak kapal asing yang disewa dalam waktu tertentu.
"Sinarmas misalnya. Yang ekspor dari sini PT Smart, yg belinya Golden Agri Singapore, itu asing, tapi Sinarmas juga, tapi bukan entity Indonesia. Mereka melakukan shift juga sebenernya, tapi melalui entity yang di luar, dan itu tidak menjadi objek dari Permendag ini," ujar Togar.
Sehingga menurut Togar masih banyak hal yang harus dibicarakan sebelum penerapan kebijakan tersebut. Apalagi jika skema ekspor yang digunakan masih FOB.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ketentuannya masih jual FOB kita keliatannya enggak ikut campur juga dengan permendag ini, terus untuk apa permendagnya?" tutupnya.
Live Update