GAPKI soal Aturan Baru DHE: Perusahaan Banyak yang Perlu Modal Kerja

24 Mei 2024 19:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peraturan pemerintah tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri. Keringanan yang diberikan hingga tarif pajak 0 persen.
Tak hanya itu, dana DHE SDA ini memiliki jangka waktu penempatan minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder.
Eddy mengatakan saat ini masih banyak perusahaan yang memerlukan dana untuk modal kerja. Jika DHE SDA ditahan 30 persen selama tiga bulan, maka para eksportir harus melakukan pinjaman ke bank sebagai modal kerja.
"Perusahaan banyak yang memerlukan dana untuk modal kerja, beberapa perusahaan kalau DHE ditahan maka harus menutupinya dengan melakukan pinjaman ke Bank," kata Eddy kepada kumparan, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Eddy menilai jika bunga pinjamannya lebih tinggi dari insentif yang diberikan, maka hal tersebut masih akan memberatkan para eksportir DHE SDA.
"Kalau bunga bank masih lebih tinggi dari insentif yang diberikan berarti masih memberatkan, bunga Bank pinjaman rupiah saat ini antara 7-9 persen tergantung banknya," ujar Eddy.
Apabila aturan wajib simpan DHE tetap dilaksanakan, Eddy mengusulkan pemerintah dapat menyesuaikan besaran devisa yang harus disimpan atau jangka waktu penyimpanannya.
Adapun nilai devisa yang wajib disimpan terkait aturan DHE SDA sebesar 30 persen dari nilai ekspor yang dilakukan dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
"Bisa diberlakukan DHE tetapi alternatif nya nilainya dikurangi atau waktunya jangan terlalu panjang," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 menjelaskan mengenai ketentuan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan untuk DHE berbentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Adapun penempatan dana dalam bentuk valuta asing akan dikenai pajak penghasilan sebagai berikut.
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan
2. Tarif sebesar 2,5 persen, untuk instrumen dengan jangka Waktu penempatan 6 bulan
3. Tarif sebesar 7,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan
4. Tarif sebesar 10 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, akan dikenakan pajak pajak penghasilan sebagai berikut.
1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan
2. Tarif sebesar 2,5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan
3. Tarif sebesar 5 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
Dasar pengenaan pajak merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
ADVERTISEMENT